KIP-Kuliah adalah program Pemerintah Indonesia yang terus berusaha untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumber daya Manusia berkelanjutan. Di antara banyaknya program Salah satunya dengan meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) sebagai salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki kelebihan dalam hal akademik dan memiliki kemauan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi namun terkendala dengan keterbatasan ekonomi.
KIP-Kuliah dilakukan secara daring (online) untuk memberikan kemudahan akses dan merata ke seluruh warga Negara Indonesia di manapun berada untuk melakukan pendaftaran KIP-Kuliah. Semoga dengan kemudahan dan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi pilih kasih terhadap peserta untuk mendaftar KIP-Kuliah.
Berlandaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan akses belajar kepada seluruh Rakyat Indonesia di perguruan tinggi.
BAB III
PENJAMINAN MUTU
Bagian Kesatu
Sistem Penjaminan Mutu
Pasal 51
- Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu”.
BAB IV
PERGURUAN TINGGI
Bagian Ketujuh
Kemahasiswaan
Paragraf 1
Penerimaan Mahasiswa Baru
Pasal 73
- Pemerintah menanggung biaya calon Mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru secara nasional.
Pasal 74
- PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
- Program Studi yang menerima calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat.
Silahkan Baca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Disini.
Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia selalu berupaya untuk memberikan hak kepada putera-puteri terbaik Indonesia yang kurang mampu terutama putera-puteri yang berprestasi untuk dapat terus menempuh pendidikan sampai ke tingkat kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
- Calon penerima Kip Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
Contoh : Jika sekarang adalah tahun 2023, maka yang boleh mendaftar adalah seorang siswa yang lulus pada tahun 2023 dan 2 tahun sebelumnya yaitu : lulusan tahun 2022 dan tahun 2021.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah untuk mendapatkan manfaat KIP-Kuliah.
- Memiliki Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Program Studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Program Studi (Prodi) dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- Calon penerima KIP-Kuliah adalah Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) ketika masih duduk di bangku SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar.
- Anda atau Orang Tua/ Wali tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:
- Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
- Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
- Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Di lansir dari situs KemenSos, desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.
Bagaimana Jika Tidak Punya KIP/KKS?
Jika calon penerima KIP-Kuliah tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, masih berkemungkinan mendaftarkan diri di KIP-Kuliah selama terpenuhi syarat bahwa calon penerima KIP-Kuliah bahwa benar tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
- Pendapatan kotor gabungan Orang Tua/Wali calon Penerima KIP-Kuliah paling banyak Rp 4.000.000 (Terbilang : Empat Juta Rupiah) setiap bulan, atau
- Pendapatan kotor gabungan Orang Tua/Wali calon Penerima KIP-Kuliah dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak adalah Rp 750.000 (Terbilang : Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Calon penerima KIP-Kuliah pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2023
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
- Anda sebagai calon penerima dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP-Kuliah pada laman kip-kuliah Kemendikbud atau melalui KIP-Kuliah mobile apps (Cara daftar lihat di sini).
- Ketika saat pendaftaran, anda harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang benar dan aktif (karena link akan dikirimkan ke email).
- Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Silahkan selesaikan proses pendaftaran KIP-Kuliah lalu memilih jalur seleksi yang akan anda diikuti seperti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN atau jalur Mandiri).
- Selanjutnya, Anda sebagai calon penerima KIP-Kuliah menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi anda calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut kepada anda sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.
Besaran Dana KIP Kuliah
Berikut adalah 2 Jenis manfaat yang akan anda dapatkan sebagai peserta KIP-Kuliah, yaitu :
Bantuan Biaya Hidup
- Daerah klaster 1: Rp 800.000 (Terbilang : Delapan Ratus Ribu Rupiah).
- Daerah klaster 2: Rp 950.000 (Terbilang : Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Daerah klaster 3: Rp 1.100.000 (Terbilang : Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).
- Daerah klaster 4: Rp 1.250.000 (Terbilang : Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Daerah klaster 5: Rp 1.400.000 (Terbilang : Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah
- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000 (Terbilang : Dua Belas Juta Rupiah). bagi prodi kedokteran dan Rp 8.000.000 (Terbilang : Delapan Juta Rupiah). bagi prodi non kedokteran.
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000 (Terbilang : Empat Juta Rupiah).
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000 (Terbilang : Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Dengan adanya biaya pendidikan ini, Maka Perguruan Tinggi (PT) tidak di perbolehkan untuk meminta dana tambahan yang berhubungan dengan biaya operasional pendidikan bagi Mahasiswa penerima bantuan Kip-Kuliah.
Biaya operasional yang disediakan tidak termasuk
- Biaya jas almamater.
- Baju praktikum.
- Biaya asrama.
- Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang.
- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri.
- Biaya wisuda.
Jangka Waktu Pemberian KIP-Kuliah
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester.
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester.
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester.
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester.
-
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester.
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester.
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester.
- Ners maksimal 2 (dua) semester.
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester.
- Bidan maksimal 2 (dua) semester.
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
-
Alur Pendaftaran KIP-Kuliah
- Buka laman kip-kuliah kemdikbud.
- Pada halaman pendaftaran, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Sistem KIP-Kuliah akan melakukan validasi terhadap ketiga data anda tersebut serta kelayakan anda untuk mendapatkan KIP-Kuliah.
- Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah anda daftarkan.
- Buka email anda dan salin Nomor Pendaftaran dan Kode Akses tersebut.
- Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses anda pada halaman Sistem KIP Kuliah.
- Selesaikan proses pendaftaran anda di sistem yang sesuai dengan jalur yang dipilih dalam seleksi nasional atau seleksi perguruan tinggi, dalam hal ini pilih SNBP.
- Buka portal SNPMB dan lengkapi proses pendaftaran SNBP.
- Bagi anda, calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi melalui jalur SNBP, lakukan verifikasi yang dapat dilakukan di kampus masing-masing sebelum diajukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.
-
Pemberkasan
Untuk mendaftarkan akun, anda harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Email Aktif (direkomendasikan menggunakan GMail).
-
Pastikan ketiga data tersebut sudah valid pada sistem Dapodik sehingga pendaftaran akun dapat berjalan dengan baik.
Siapkan semua berkas yang diperlukan lebih awal, agar proses pendaftaran anda selesai dengan baik. Berkas yang diperlukan :
- Scan atau foto raport terakhir.
- Scan atau foto sertifikat berbagai prestasi (jika ada).
- Foto rumah tampak depan dan bagian dalam.
- Foto calon mahasiswa dan anggota keluarga lainnya di dalam rumah.
-
Ingat, jangan coba-coba memalsukan foto rumah. Perguruan Tinggi yang menjadi tujuan akan melakukan pencocokan data dengan melakukan kunjungan ke rumah.
Setelah anda sebagai calon penerima KIP-Kuliah melakukan proses pendaftaran secara lengkap dan tuntas, anda akan mendapatkan kartu pendaftaran peserta KIP-Kuliah.
Kartu tersebut hanya bukti bahwa anda telah mendaftar sebagai mahasiswa calon penerima program KIP-Kuliah, bukan bukti bahwa anda telah menjadi penerima bantuan Kip-Kuliah. Di dalam kartu tersebut memuat informasi apakah anda terdaftar di dalam Program KIP Dikdasmen, atau hanya melakukan pendaftaran dengan SKTM, atau data anda masuk ke dalam basis data DTKS Kemensos atau P3KE. Semuanya nanti akan dilakukan pemadanan (Sinkronisasi) dengan data pada Sistem SNPMB dan UTBK-SNBT.
Seleksi Mahasiswa
Seleksi mahasiswa penerima KIP-Kuliah akan dilakukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi (PT). Hasil seleksi tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbuduristek untuk ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah setelah anda sebagai mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.